DIGIRING : Pelaku Curat saat digiring anggota Resmob Polresta Palangka Raya. FOTO : ISTIMEWA
SB, PALANGKA RAYA - Tim Resmob Polresta Palangka Raya dibantu Resmob Polda Kalteng dan Resmob Polres Kapuas berhasil meringkus residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Senin (29/8/2022) malam.
Pelaku M (33) warga Kapuas ditangkap akibat terlibat kasus yang sama ditiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Palangka Raya, Jalan G Obos dan Jalan B Koetin.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, tersangka M merupakan residivis kasus Curat dan baru keluar satu bulan yang lalu.
Ronny menerangkan, berdasarkan keterangan pelaku dua beraksi bersama temannya, namun sekarang sudah ditahan di Polres Kapuas kasus penganiayaan.
"Di Polresta Palangka Raya ada tiga TKP, Yaitu Jalan G Obos pelaku menggasak sepeda motor Sonic dan Genio, kemudian Jalan B Koetin Honda Beat dan ponsel," ucap Ronny.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dua hari sebelum pengungkapan.
"Dia (pelaku) seorang residivis kasus Curat. Dia terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha kabur dan dijerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya. (ok)