Tim WRU SKW II Terima Tiga Burung Dilindungi Undang-Undang
SB, SAMPIT - Tim WRU SKW II Pangkalan Bun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah menerima penyerahan burung dilindungi undang-undang pada Senin (29/8/2022) pukul 10.00 WIB kemarin.
Komandan BKSDA Pos Sampit, Muriansyah mengatakan, burung yang diserahkan warga tersebut berupa 2 ekor Beo atau Tiung Mas dan 1ekor Elang Brontok.
"Burung-burung tersebut merupakan peliharaan warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Lokasi penyerahan di Pos Manggala Agni, Sampit," sebut Muriansyah kepada media ini, Selasa (30/8/2022).
Disampaikannya, kondisi kedua burung Beo nampak sehat dan baik. Sedangkan kondisi burung Elang, ada luka gores di bagian sayap kiri.
"Saat ini, burung-burung tersebut diamankan di Pos Sampit sambil menunggu arahan selanjutnya dari pimpinan," terangnya.
Info tambahan katanya, awalnya burung Elang memang mau diserahkan namun untuk dua burung Beo pemiliknya sempat ragu-ragu.
"Namun setelah kami berikan pemahaman sesuai dengan Permen LHK No 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi UU RI, akhirnya pemilik bersedia menyerahkan," ucap Komandan BKSDA Pos Sampit. (ok)