PENINDAKAN BBM BERSUBSIDI : Dirreskrimusus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan kembali memimpin press release pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi. FOTO : SEPUTAR BORNEO
SB, PALANGKA RAYA - Operator dan Pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, pada Jumat (5/8/2022).
Mereka ditangkap karena diduga melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.
Modusnya, kata Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan saat memimpin press release mengatakan, kedua pelaku berinisial MY (35) sebagai operator dan HR (40) sebagai pengawas menjual BBM solar bersubsidi tersebut kepada tersangka MD (34) sebagai penimbun sebanyak 746 liter atau 21 jerigen 32 liter.
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai penyelewengan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kecamatan Parenggean.
"Alhasil ketika anggota menyelidikan menemukan satu mobil berisi puluhan jerigen berisi bio solar bersubsidi di SPBU tersebut. Untuk operator dan pengawas mendapat upah seribu perliter setiap pengisian," terang Kaswandi, Selasa (30/8/2022).
Lebih lanjut ia menerangkan, dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 jerigen berisi masing-masing 32 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 756 liter, satu unit mobil jenis minibus dan alat lainnya, serta uang tunai Rp. 8.364.000.
Pada kasus ini, lanjut Kaswandi, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar," tutupnya. (ok)