DIAMANKAN : Tersangka terduga pengedaran sabu dan barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. FOTO : POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS - Warga Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas bernama Ubaidillah alias Dillah (45) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat pada Selasa (30/8/2022) kemarin sore.
Pria taman Sekolah Dasar (SD) tersebut ditangkap di Lobby Hotel Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kapuas saat ingin bertransaksi.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba, Iptu Subandi menerangkan, pengungkapan tersebut setelah anggotanya menindak lanjuti informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di sebuah hotel.
Setelah itu, kata Subandi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan sekitar lokasi dan benar ada yang mencurigakan sesuai ciri-ciri yang disampaikan.
"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti dua paket dengan berat 9,95 gram. Dan setelah dilakukan pengembangan di rumah tersangka ditemukan 1 paket sabu dengan berat brutto 85,05 gram sehingga total barang bukti (BB) mencapai 95 gram," ucap Subandi, pada Rabu (31/8/2022).
Ditambahkan Subandi, untuk pengembangan sehingga tersangka langsung dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut dari mana barang bukti didapat dan diedarkan kemana.?
"Tersangka sudah kita amankan. Dia kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (ok)