seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Digosipin Kurang Baik, Mahasiswa Tusuk Teman Kuliah Pakai Gunting

by Redaksi - Tanggal 31-08-2022,   jam 07:42:41
DIGIRING : Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan saat menginterogasi pelaku penganiaya. FOTO : SEPUTAR BORNEO DIGIRING : Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan saat menginterogasi pelaku penganiaya. FOTO : SEPUTAR BORNEO

SB, PALANGKA RAYA - Seorang mahasiswa Universitas Palangka Raya tancapkan gunting ke leher temannya sendiri. Peristiwa terjadi, pada Senin (29/8/2022) disebuah barak Jalan Sisingamangaraja III tersebut, membuat warga sekitar heboh, ketika melihat korban tumbang berlumur darah.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, korban FW (21) dan tersangka RP (24) merupakan tetangga di barak tersebut dan mereka juga satu kampus.

Pada awalnya, kata Ronny, tersangka ini datang ke barang korban yang bersebelahan dengan baraknya dan melihat korban FW sedang ngobrol bersama temannya. 

Tersangka pun tiba-tiba mencurigai temannya itu membicarakan dirikan yang tidak baik, dan tersangka pun pulang ke barak mengambil gunting.

"Setelah mengambil gunting dan disimpan dalam kantong celana, tersangka mendatang korban dan langsung menusukkan gunting ke leher dan dada korban. Membuat korban terjatuh dan langsung dilarikan ke rumah sakit sama teman-teman yang ada di barak," ucap Ronny.

Sehingga kasusnya langsung dilaporkan, maka Unit Reskrim Polresta Palangka Raya dan Unit SPKT langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan tersangka.

"Tersangka mengaku dirinya mencurigai temannya yang membicarakan dirinya tidak baik, makanya dia sakit hati mengambil gunting untuk menusuk korban," terang Ronny.

Kemudian katanya, setelah menyerang korban pelaku tidak melarikan diri dia masih ada dilokasi sampai anggota kepolisian mengamankan.

"Korban mengalami luka jahitan sebanyak lima, sedangkan pelaku pun berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa gunting. Dia kita jerat dengan Pasal 351 KHUPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara," tuturnya. (ok)