seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Oknum Kepsek Tersangkut Korupsi Kembalikan Kerugian Negara

by Redaksi - Tanggal 01-09-2022,   jam 06:04:43
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Kejari Barsel) Antoni Kusumo (tengah) didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Barsel Karnedi, dan Perwakilan Terdakwa H, Supratman menunjukan uang kerugian negara yang dikembalikan, ketika press rilis pada Rabu (31/8/2022). FOTO : ISTIMEWA Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Kejari Barsel) Antoni Kusumo (tengah) didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Barsel Karnedi, dan Perwakilan Terdakwa H, Supratman menunjukan uang kerugian negara yang dikembalikan, ketika press rilis pada Rabu (31/8/2022). FOTO : ISTIMEWA

SB, BUNTOK - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Kejari Buntok) Antoni Kusumo, menyampaikan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) inisial H mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Benar terdakwa H mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejari Barsel, sebesar Rp.252.096.763.,19," ungkap Antoni Kusumo didamping didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Barsel Karnedi, dan Perwakilan Terdakwa H, Supratman, Selasa (30/8/2022), pada saat press rilis.

Antoni menjelaskan H yang terjerat penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pekerjaan rehabilitas 6 ruangan kelas dengan kerusakan sedang, dan berat beserta perabotnya di Sekolah Dasar (SD) Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Tahun anggaran 2022.

"Perkaranya sudah memasuki sidang ketiga agenda pemeriksaan saksi, dan dijadwalkan Kamis (1/9/2022) di Pengadilan Negeri tipikor di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)," jelasnya.

Lanjut Antoni dengan ada pengembalian kerugian Negari ini, pihaknya menjalankan Undang-undang, juga instruksi Kejaksaan Agung adanya pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi, nantinya menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan penuntutan bukan hukuman. Sedangkan hukuman ada pihak berhak memutuskan, yaitu pengadilan.

"Terdakwa H sudah ditahan di Rutan Palangka Raya, dan Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 ancaman hukuman 4 Tahun dan 2 Tahun," tandasnya. (dm)