DIAMANKAN : Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan bersama Kasihumas menggelar press release. FOTO : POLISI
SB, PALANGKA RAYA – Dua orang tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur, menambah daftar kasus kekerasan dan asusila kepada anak bawah umur di Kota Palangka Raya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan dalam press release, Kamis (1/9/2022) mengatakan, berhasil meringkus dua orang terduga pelaku aksi asusila terhadap anak bawah umur di wilayah hukumnya dan dua kasus ini sendiri terpisah.
Disampaikannya, pertama mereka mengamankan seorang pria berinisial K (57) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur.
Aksi pencabulan sendiri dilakukan tersangka kepada seorang pelajar berumur 17 tahun, yang terjadi pada 13 Juli tahun 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.
"Perbuatan cabul pun dilakukan oleh tersangka K saat korban sedang berada di rumah pada waktu itu, yang mana perbuatan bejatnya tersebut dilakukan sebanyak 5 kali," terang pria berpangkat satu melati dipundak itu, pada Kamis (1/9/2022).
Selanjutnya, Ronny pun menyampaikan hasil dari pengungkapan tindak pidana persetubuhan yang juga dilakukan terhadap anak di bawah umur oleh seorang pemuda berinisial MU (23).
"Korbannya anaknya 16 tahun. Persetubuhan dilakukan tersangka pada 27 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, yang mana kejadian tersebut terjadi di kediaman korban," papar Ronny.
Terkait kedua kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu pun, kedua tersangka tersebut (K dan MU) kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan hukum yang berlaku.
Ronny pun menjelaskan, tersangka K kini terancam dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas dasar pasal tersebut, tersangka K pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Lima Milyar Rupiah,” jelas Ronny.
“Sedangkan tersangka MA dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun atau paling ringan 5 tahun atau denda 5 miliar,” pungkasnya. (ok)