seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Diduga Terlibat Prostitusi Online, Dua Perempuan Diamankan

by Redaksi - Tanggal 03-09-2022,   jam 07:16:02
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono, saat menanyai tersangka prostitusi online, pada pres rilis di Mapolres Kobar Jumat (2/9/2022). FOTO : POLRES KOTAWARINGIN BARAT Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono, saat menanyai tersangka prostitusi online, pada pres rilis di Mapolres Kobar Jumat (2/9/2022). FOTO : POLRES KOTAWARINGIN BARAT

 

SB, PANGKALAN BUN - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap prostitusi online yang beraksi di wilayah Bumi Marunting Batu Aji, bahkan tindakan asusila tersebut sudah meresahkan masyarakat.

"Kita amankan perempuan inisial WS dan IRM, yang diduga melakukan prostitusi online," ucap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Angga Y saat pres rilisnya di Mapolres Kobar, pada Jumat (2/9/2022).

Menurut Kapolres, kronologis penangkapan keduanya bermula tersangka WS mendapatkan pesan singkat, dari seorang laki-laki untuk dicarikan perempuan yang bisa diajak kencan. Karena selama ini, kerap mencarikan pria hidung belang.

Lanjut AKBP Bayu Wicaksono, mendapatkan pesanan tersebut, lalu WS menghubungi tersangka IRM, agar dicarikan perempuan yang bisa Booking Order (BO). Selanjutnya IRM melakukan pencarian, dengan memberikan beberapa foto-foto perempuan yang bisa melayani hidung belang.

"Awalnya tiga foto, atau tiga orang yang ditawarkan kedua tersangka kepada hidung belang, dan tarifnya sebesar Rp1 juta," jelas Kapolres.

Dari ketiga yang ditawarkan, kata Kapolres, ternyata hanya satu orang saja yang mau. Namun perempuan yang ditawarkan ini, sempat menolak diajak ke salah satu hotel.

"WS ini diberikan keyakinan dan berbagai bujuk rayu, akhirnya perempuan tersebut menyetujui," bebernya. 

Kemudian perempuan yang ditawarkan ke hidung belang, dijemput oleh IRM menuju hotel yang telah disepakati. Mendapatkan laporan, dan informasi tersebut, akhirnya Anggota Satreskrim Polres Kobar langsung menindaklanjuti dan mendatangi hotel tersebut.

Informasi tersebut benar saja, sehingga keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kobar untuk jalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Selain kedua tersangka, ungkap Kapolres, pihaknya amankan juga barang bukti, antara lain satu unit handphone merk iPhone, satu unit handphone Samsung Galaxy, satu buah buku rekening Bank BRI, dan satu buah ATM BCA.

"Keduanya dijerat pasal 296 KUHP tentang prostitusi ancaman pidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. (dm)