TAK BERKUTIK : Terduga pelaku pencurian onderdil truk perubahan diringkus pihak Satreskrim Polres Lamandau. FOTO : POLRES LAMANDAU
SB, NANGA BULIK - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau ringkus dua pelaku pencurian onderdil truk milik PT Kapuas Prima Coal (PT KPC).
Pelaku yang ditangkap pihak kepolisian pada Minggu (4/9/2022) kemarin, berinisial SY (49) dan S (41).
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim, Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta saat dikonfirmasi membenarkan adannya penangkapan terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan tersebut.
"Ya benar. Kasus ini terungkap pasca adanya informasi yang disampaikan pelapor SW (54) yang melihat dua unit kendaraan Mitsubishi Canter dan Dutro yang terparkir di dalam terowongan dalam keadaan beberapa onderdil hilang, yaitu dua buah Injeksi Pump dan empat buah ban truk. Kemudian SW melaporkan kejadian tersebut," jelasnya, Senin (5/9/2022).
Setelah menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Lamandau melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta barang bukti sehingga didapatkan bukti permulaan yang cukup dan kemudian Satreskrim Polres Lamandau melakukan penangkapan terhadap tersangka SY dan S.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (ok)