seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Geruduk Kantor Disdik Kalteng, Ratusan Guru Minta Kepala Dinas Dicopot

by Redaksi - Tanggal 06-09-2022,   jam 03:21:21
DEMO GURU : Ratusan guru menggelar aksi demo di depan Kantor  Dinas Pendidikan Kalteng. FOTO : SEPUTAR BORNEO DEMO GURU : Ratusan guru menggelar aksi demo di depan Kantor Dinas Pendidikan Kalteng. FOTO : SEPUTAR BORNEO

SB, PALANGKA RAYA – Copot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), HA Syaifudi seruan massa aksi demo di depan Kantor Disdik tersebut, Selasa (6/9/2022).

ratusan guru dari perwakilan 13 kabupaten dan 1 kota tersebut, menyebut Syaifudi sebagai sumber masalah, dan selalu mengancam atau menganggap guru-guru. selama, bahkan pernah disampaikan, Syaifudi tidak pernah memperhatikan kesejahteraan nasib para guru.

Mereka mengatasnamakan Forum Guru Bersertifikat Pendidik yang tergabung dalam Guru Sertifikasi dan Guru PPPK se-Kalimantan Tengah meminta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2022 direvisi kembali,.

Bahkan mereka meminta kembalikan TPP (tunjangan profesi pendidik) guru sertifikasi senilai Rp 1,5 juta. Dan menolak keras pemangkasan nominal TPP menjadi Rp 500 ribu/bulan. Dan meminta rapelan gaji, THR dan Jafung PPPK dibayarkan dengan tidak dicicil.

Hasil revisi Pergub agar dimasukkan PPPK dalam daftar penerima TPP, terakhir meminta jangan ada pengancaman/intimidasi atas Aksi Damai yang dilakukan Guru Bersertifikasi Pendidik dan PPPK dalam tuntutan keadilan.

“Aksi ini adalah bentuk protes kami, karena Pergub tersebut sangat tidak mendukung kesejahteraan para guru. Sebab dihapusnya TPP Guru Sertifikasi dan TKD (tunjangan kerja daerah), jadi kami meminta direvisi kembali Pergub tersebut,” tegas Ketua Aksi, Ronald Valentino.

Menanggapi tuntutan massa, Syaifudi menyampaikan, terkait aksi yang dilakukan para guru tersebut adalah tindaklanjut dari Pergub Nomor 5 Tahun 2021, didalamnya berisi meniadakan kembali tambahan penghasilan bagi guru bersertifikasi pendidik.

Disampaikannya, tidak dibayarkan sejak tahun 2022, Januari sampai sekarang. Alasan tidak dibayarkan tertuang dalam peraturan.

“Guru yang sudah bersertifikasi sudah mendapatkan tunjangan satu kali gaji, yang belum mendapatkan sertifikasi TPP dari daerah. Namun jika PAD kita akan bertemu dan kita juga harus menetapkan peraturan yang sudah ada,” tuturnya. (Oke)