DIAMANKAN : Lima orang aksi premanisme di Perairan DAS Barito berhasil diringkus jajaran Ditpolairud Polda Kalteng. FOTO : POLISI
SB, SAMPIT – Lima orang pelaku premanisme perairan Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito berhasil diringkus Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng.
Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan menerangkan, pengungkapan ini atas laporan masyarakat adanya aksi premanisme pemerasan di perairan Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan.
"Lima pelaku yang ditangkap diantara IB (34), RM (44), AA (39), HD (39) dan MR (30)," ucapnya dalam press release di Aula Pertivhim Jayate Mako Ditpolairud didampingi Wadir AKBP Handoyo Santoso dan Kasubdit Gakkum Komisaris Polisi, Joko Handono.
Disampaikan Kombes Boby, kejadian berawal pada Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 13.20 WIB sebuah kapan Tug Boat menarik tongkang tanpa muatan melintas di Desa Babai, kemudian lima pelaku ini mendatangi menggunakan sebuah kelotok kecil.
"Mereka naik keatas kapal memaksa memberikan pengawalan, dan meminta upah Rp 10 juta. Namun nahkoda kapal tidak menyanggupi," terangnya.
Tidak puas, katanya, para pelaku tetap memaksa memberikan pengawasan dengan meminta uang Rp 5 juta dan 8 jerigen solar, nahkoda tetap tidak sanggup memenuhi kemudian pelaku.
"Mereka kembali memaksa dengan ancaman meminta uang Rp 2,5 juta dan 3 jerigen solar. Karena takut mendapat ancaman nahkoda kapal terpaksa menyetujui demi keselamatan awak kapal," cetusnya.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, mereka mengamankan barang bukti 2 buah senjata tajam jenis golok/parang, 1 unit kelotok bermesin tanpa nama, uang sebesar Rp 285.000 dan 3 buah jerigen.
"Atas tindakannya para pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat (1) Undang-Undang RI No 01 Tahun 1946 tentang KUHP Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun," tutupnya. (ok)