Ketua DPRD Kotim Harapkan Pemdes Bangun Desa Mandiri
SB, SAMPIT - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dra Rinie mengingatkan bagi pemerintah desa (Pemdes) agar memiliki komitmen membangun desa dengan mandiri.
Karena menurut Rinie, desa mandiri sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 yang mencakupi layanan dasar untuk berkembangnya potensi desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami mendorong seluruh desa mengupayakan dengan memiliki sumber pembiayaan pembangunan yang tidak tergantung dana dari Pemerintah Pusat dan daerah dalam hal ini Alokasi Dana Desa (ADD),” kata Rinie, Jumat (7/7/2023).
Selain itu, lanjutnya untuk program pembangunan desa harus direncanakan oleh pemerintah desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa.
Maka dari itu dirinya berharap peran pendamping desa sangat penting untuk memajukan dan mengembangkan karena dituntut kreatifitas para pendamping dalam mewujudkan desa yang mandiri.
"Pendamping desa harus menjadi motivator, mereka harus bisa memahami aturan desa, membuat bumdes, melakukan musyawarah desa,” tuturnya. (f2/sb)