Pelaku RP dan RI. FOTO : POLRES PULANG PISAU
SB, PULANG PISAU - Pelaku RP (40) warga Jalan Melati Kuala Kapuas dan RI (20) Jalan Kapten Piere Tendean Kecamatan Selat Hilir, Kabupaten Kapuas, tak berkutik setelah ditangan Unit Polres Pulang Pisau (Pulpis) diback up Unit Resmob Polsek Selat dan Unit Resmob Polres Kapuas, pada Rabu (7/9/2022) dinihari.
Duo pelaku ini, spesialis diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di beberapa masjid, dan rumah makan di wilayah Kabupaten Pulpis.
"Pelaku RP dan RI diamankan di Kapuas atas dugaan tindak pidana pencurian kotak amal di sejumlah masjid, dan rumah makan padang di wilayah hukum Polres Pulpis," ungkap Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasi Humas Polres Pulpis AKP Daspin.
AKP Daspin menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Selasa tanggal 06 September 2022 sekira jam 01.30 Wib, saat pelapor baru datang berbelanja bahan makanan untuk masakan Padang dari kota Kuala Kapuas menggunakan mobil.
"Ketika pelapor masuk kedalam rumah makan, dan melihat, ternyata di area meja kasir berantakan, bahkan terlihat ada 3 buah kotak amal yang terbuka dan setelah di cek ternyata uang yang ada di dalam 7 buah kotak amal tersebut habis diambil semua," jelasnya.
Lanjut Daspin, setelah masuk di areal dapur, pelapor menemukan tali terjuntai dari lantai dua yang turun ke lantai satu (dasar) dekat dapur (areal masak), dan di duga pelaku masuk lewat jalan lorong tengah menaiki tangga.
Selanjutnya, diduga pelaku membuka paksa seng penutup atap yang di cor semen di lantai dua, dan untuk turun menggunakan tali ke lantai satu (areal dapur masak).
"Kerugian materiil atas hilangnya uang di kotak amal diperkirakan kurang lebih Rp.2.500.000, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Kahayan Hilir untuk proses lebih lanjut," tegasnya.
Menurut AKP Daspin, dari keterangan pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian di 6 titik lokasi, diantaranya, Infak Anak Yatim RM Ampera Masakan Padang Jalan Lintas Kalimantan Mentaren 01, Masjid Al ikhlas Jln Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulang Pisau, Masjid Nor Hidayah Desa Mentaren 2 Blok B, Yayasan Pondok Pesantren Hidayatulloh UPT anjir Pulang Pisau Desa Anjir Pulang Pisau, Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa Banjarmasin dan Pondok Pesantren Al Qurroi Jember Provinsi Jatim.
"Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Pulpis, dan proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (adm)