TERSANGKA : Tampak tiga orang tersangka saat menyaksikan sabu hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dimusnahkan. FOTO : SEPUTAR BORNEO
SB, PALANGKA RAYA - Narkotika jenis sabu-sabu sebayak 224,53 gram hasil pengungkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya dimusnahkan, bertempat Lobi Mapolres, pada Rabu (7/9/2022) pagi.
Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tersebut dilarutkan menggunakan cairan carbon pembersih WC. Dan setelah itu dibuang ke penampungan WC.
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil pengungkapan selama bulan Agustus 2022.
"Pemusnahan barang bukti 224,53 gram ini merupakan dua laporan polisi dan tiga orang tersangka," sebutnya saat memimpin press release di Aula Mapolresta setempat.
Untuk laporan polisi pertama, katanya, hasil pengungkapa pada tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB Jalan Garuda XIV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya atas tersangka Junior alias Ijun dan Apriyadi alias Apri.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan dua tersangka tersebut seperti 10 paket sabu dengan berat 48,21 gram, plastik gula, isolasi dan dua unit ponsel," terang Wakapolresta.
Sementara untuk satu tersangka, lanjutnya, bernama Carles diamankan pada 27 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB Jalan Kalibata.
"Barang bukti yang diamankan empat paket degan berat 210, 53 gram, timbang, satu pak plastik klip, tisu, lakban dan barang bukti lainnnya," tutupnya. (ok)