Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Dewan Apresiasi Pemko Hapus Denda PBB-P2

Redaksi 10-07-2023, 04:38 WIB 1 menit baca
Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. (FOTO:YUDHA)
Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA – Melalui Peraturan Wali Kota No 6 tahun 2023 tentang wajib membayar pajak, masyarakat Kota Palangka Raya diminta untuk memanfaatkan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi.

“Nah, inilah saat yang tepat bagi warga Kota Palangka Raya memanfaatkan momen tersebut, karena adanya penghapusan denda tentu saja akan meringankan saat membayar,”ucapnya, Senin (10/07/2023).

Dia menilai, adanya penghapusan pajak merupakan salah satu komitmen dan langkah dari Pemko yang patut diapresiasi. Karena selain bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mendorong kepatuhan warga dalam membayar pajak tanah dan bangunan.

"Membayar pajak bumi dan bangunan merupakan kewajiban setiap warga negara atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannya," jelasnya.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan dalam UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

"Maka dengan adanya kewajiban bagi warga negara tersebut, untuk segera melakukan pembayaran pajak untuk mendapatkan kemudahan dan terhidar dari denda dan sanksi administratif, jangan sampai menunda-nunda lagi," kata Politisi dari Partai Golkar tersebut.

Pemko Palangka Raya memberlakukan penghapusan denda dan sanksi administratif PBB-P2 kepada warganya. Denda yang dihapus bagi warga yang menunggak terhitung sejak tahun 2020.

“Penghapusan denda PBB-P2 berlaku bagi yang wajib pajak sebelum tanggal 30 September 2023. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tentunya akan dikembalikan untuk masyarakat lagi, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” ungkapnya.

Untuk itu lanjut Subandi, agar masyarakat dapat memanfaatkan momen tersebut dan kepada pemerintah setempat jika ada warga yang akan membayar pajaknya juga jangan terlalu berbeli-belit, karena warga sudah bersedia membayar pajak dan hal itu merupakan langkah yang tepat bagi pemko memberi pelayanan yang baik. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard