Korban Jaya yang dirawat di Rumah Sakit Daerah Tamiyang Layang, Daan saat dimintai keterangan dengan dijenguk anggota kepolisian.
SB, TAMIYANG LAYANG - Sungguh apes yang dialami korban Jaya (23), pada Senin (5/9/2022) Pukul 01.00 wib, karena menjadi korban pengeroyokan, atau penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah pemuda berinisial M (19), BM (25), RH (21) dan RS (19).
Kejadian dialami pemuda asal Kelurahan Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan ini, saat ditepi jalan Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Bartim).
"Benar adanya dugaan penggeroyokan terhadap korban Jaya yang dilakukan empat pelaku M, BM, RH, dan RS," ucap Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi S.H.,M.H, Rabu (7/9/2022).
Kronologis kejadian, kata Kapolsek, saat korban Jaya yang saat itu berjalan ditepi jalan Desa Rodok langsung didatangi pelaku berinisial BM dan M. Kemudian disusul pelaku berinisial RH dan RS, lalu pelaku BM langsung memukul kearah korban.
Aksinya itu diikuti pelaku RH dan RS, setelah itu pelaku berinisial M dari arah belakang korban langsung menyerang dengan cara mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis parang, serta langsung menebaskannya kearah korban berkali-kali.
"Sehingga korban mengakibatkan luka dibagian pipi kanan, bagian punggung, leher dan bahu," jelasnya.
Lanjut Kapolsek, akibat pengeroyokan korban mengalami luka serius, dan harus dirujuk ke RSUD Tamiang Layang guna penanganan lebih lanjut.
Kapolsek menerangkan, sebelum kejadian terjadi kesalahfahaman antara korban, dan pelaku, dimana korban diduga pelaku BM mengganggu teman wanitanya berinisial T, sehingga BM yang mendapatkan informasi dari T segera menghubungi pelaku RH, RS dan pelaku M.
Kemudian bersama-sama mencari keberadaan korban, hingga akhirnya bertemu di tempat kejadian perkara (TKP). Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah dipimpin Kanit Reskrim Aipda Yotry .F Heriady, S.AP diback up Satreskrim Polres Bartim dan Jatanras Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan pengungkapan pelaku yang diduga berjumlah sebanyak empat orang.
"Telah mengamankan empat orang pelaku, dan telah dilakukan proses penyidikan oleh unit reskrim. Para pelaku dijerat dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau membawa memiliki, menguasai sajam tanpa ijin sesuai dengan pasal 170 ayat (2) dan atau pasal 352 ayat (2) serta pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan para pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun," tandasnya. (dm)