seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pabrik Miras Ilegal di Sampit Berhasil Dibongkar Polisi

by Redaksi - Tanggal 09-09-2022,   jam 04:22:07
MIRAS ILEGAL : Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu saat memimpin press release pengungkapan kasus pembuatan miras ilegal. FOTO : SEPUTAR BORNEO MIRAS ILEGAL : Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu saat memimpin press release pengungkapan kasus pembuatan miras ilegal. FOTO : SEPUTAR BORNEO

SB, PALANGKA RAYA - Dua pabrik minuman keras atau miras ilegal dan satu gudang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil dibongkar jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng pada Selasa (6/9/2022).

Dalam kasus ini polisi mengamankan tidak orang tersangka yaitu, Lutat Min alias Amin (44), Chairudin alias Ajung (67) dan Boni Suandi alias Asang (55) di tiga lokasi.

"Tiga tersangka kami amankan di Jalan Jendral Sudirman Km 9, Jalan Haji Imran Gang TVRI dan Jalan Jenderal Sudirman Km 11. Untuk barang bukti yang kami amankan 300 dus miras yang dikemas dalam kardus Aqua," ucap Dirreskrimum, Kombes Pol Faisal F Napitupulu dalam press release didampingi Wadireskrimum, AKBP Devy Firmansyah, Kasubdit III Jatanras, Kompol Hemat Siburian dan Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro pada Jumat (9/9/2022).

Kombes Faisal menambah, dalam pengungkapan kasus pabrik miras ilegal tersebut merupakan informasi masyarakat yang resah maraknya peredaran di Kabupaten tersebut.

"Selain 300 dus miras, kami juga mengamankan ratusan drum penampungan dan sejumlah perlengkapan penyulingan. Dari pengakuan tersangka mereka berbisnis miras ilegal sudah 7 tahun lamanya," terang Kombes Faisal.

Sementara dari pengakuan tersangka, Lutat Min, membuka usaha pembuatan miras jenis arak sejak 7 silam, setiap pembuatan mendapat Rp 30 juta dengan keuntungan bersih Rp 8 juta perbulan.

"Memang tidak ada izin pak, dulu pernah saya ajukan namun belum mendapat persetujuan. Usaha ini sejak 7 tahun lalu dan sebulan keuntungan kotor Rp 30 juta. Untuk pemasaran pembeli yang datang dan pesan terlebih dahulu," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (ok)