seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Tetapkan Ibu Pembuang Bayi sebagai Tersangka

by Redaksi - Tanggal 12-09-2022,   jam 10:21:46
DIGIRING : DKS, ibu bayi saat digiring petugas kepolisian. FOTO : SEPUTAR BORNEO DIGIRING : DKS, ibu bayi saat digiring petugas kepolisian. FOTO : SEPUTAR BORNEO

SB, PALANGKA RAYA - Kasus pembuangan mayat bayi di Jalan Bukit Raya, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Sabtu (10/9/2022) pagi polisi tetapkan satu orang tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif maka menetapkan ibu bayi berinisial DKS sebagai tersangka.

"Iya ibu bayi kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan mulai hari ini," ucap Ronny kepada awak media, pada Senin (12/9/2022).

Dari keterangan tersangka, dia membunuh karena spontan takut diketahui teman-temannya pada saat bayi lahir menangis.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 16 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," tuturnya. (ok)