PASRAH : Menggunakan baju tahanan, DKS pelaku pembunuhan bayinya saat berada di Polresta Palangka Raya, dan ditanyai oleh Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan. FOTO : SEPUTAR BORNEO
SB, PALANGKA RAYA - Malu dan takut, membuat pelaku DKS gelap mata dan tega membunuh bayinya yang baru lahir pada Sabtu (10/9/2022) pagi.
Keji dan sadis, sebutan yang pantas bagi pelaku DKS yang masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Palangka Raya tersebut.
Tangisan korban (bayi) langsung terhenti seketika, ketika mulut dibekap oleh pelaku dia tak bersuara dan bernafas lagi.
melihat bayinya sudah tak bernyawa lagi, pelaku langsung membuang buah hati hasil hubungan dengan kekasihnya itu ke belakang rumah.
Yaitu dengan cara membuang kebelakang melalui pentilas atau angin-angin di kamar toilet.
"Sebelum di buang, bayi terlebih dahulu dibunuh dengan cara membekap mulutnya. bahkan dia tali pusatnya diri, karena takut teman-temannya saat menangis," jelas Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, Kompol Ronny M Nababan /9/2022).
Akibat perbuatannya pelaku DKS dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No 16 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. (Oke)