seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ditreskrimsus Polda Kalteng Bongkar Penyalahgunaan 1,3 Ton BBM

by Redaksi - Tanggal 12-09-2022,   jam 04:59:22
DIAMANKAN : Barang Bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng di Kabupaten Kapuas. FOTO : POLISI DIAMANKAN : Barang Bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng di Kabupaten Kapuas. FOTO : POLISI

SB, PALANGKA RAYA - Tindakan tegas dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.

Kali ini Ditreskrimsus membongkar penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis bio solar di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

"Di lokasi anggota menyita 1,3 ton BBM jenis bio solar dari tangan dua tersangka, berinisial AH dan AM, pada Rabu 7 September 2022 lalu," ucap Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes, Pol K Eko Saputro.

Kombes Pol K Eko Saputro menerangkan, pengungkapan tersebut, adalah laporan masyarakat yang curiga adanya penimbunan bio solar bersubsidi. Sedangkan modus operandinya, tersangka berperan sebagai pembeli BBM jenis bio solar di warung-warung, dan truk yang lewat.

"Lalu BBM tersebut dijual kembali dengan harga mencapai Rp14 ribu perliter kepada masyarakat," jelasnya.

Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 1,3 ton dan 16 jerigen kosong.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Ancaman pidana paling lama 6 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 miliar," tutupnya. (ok)