Tersangka Marlena dan Barang Bukti yang diamankan. FOTO : POLISI
SB, KUALA KAPUAS - Kelakuan seorang IRT bernama Marlena (46) tidak patut dicontoh, bukannya melakukan perbuatan baik, justru terlibat dalam peredaran narkoba. Alhasil Marlena berurusan dengan penegak hukum, akibat perbuatannya tersebut.
Marlena diamankan anggota Satres Narkoba Polres Kapuas dirumahnya RT 04 Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, pada Minggu (11/9/2022) pukul 14.30 Wib.
"Saat dilakukan pengeledahan dirumahnya, menemukan barang bukti (BB) berupa 9 buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 2,37 gram," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, pada Senin (12/9/2022).
Lanjut Iptu Subandi, kronologis diamankan IRT tersebut berawal pada Minggu, tanggal 11 September 2022 Pukul 14.30 wib, Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melaksanakan kegiatan penindakan tindak pidana Narkotika di Jalan Sare Pulau RT 04 Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh. Sbelumnya anggota mendapat informasi, dari masyarakat bahwa ada seseorang perempuan membawa narkotika jenis sabu.
Selain itu, kata Iptu Subandi, mengamankan BB berupa 1 buah botol kaca berwarna coklat, 1 buah botol plastik berwarna coklat, 2 pack plastik klip merk zip in, 1 buah Hp merk Vivo 1716 warna gold, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.
"Tersangka Marlena dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (adm)