seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kakek Tiri Cabuli Cucu, Pemuda Lecehkan Anak SD

by Redaksi - Tanggal 13-09-2022,   jam 02:29:47
PRESS RELEASE : Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna memimpin press release kasus pencabulan anak bawah umur. FOTO : ISTIMEWA PRESS RELEASE : Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna memimpin press release kasus pencabulan anak bawah umur. FOTO : ISTIMEWA

SB, SUKAMARA - Unit PPA Satreskrim Polres Sukamara berhasil menciduk dua terduga pelaku pencabulan anak bawah umur di wilayah hukumnya.

Tersangka SKD (53) dan SK (26) ditangkap setelah mendapat laporan orang tua masing-masing anak, akibat perbuatan tersebut mereka terancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna menjelaskan, dalam kasus tersebut pihak sudah mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan percabulan terhadap anak bawah umur.

Yang mana kata Kapolres, tersangka SKD diduga melakukan percabulan terhadap cucu tirinya sebut saja Bunga (16), dengan melancarkan aksinya beberapa kali.

"Modus tersangka SKD dengan mengajak korban jalan-jalan ke suatu tempat dengan cara korban membonceng tersangka. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka sambil memeluk dari belakang," ucap Kapolres, Selasa (13/9/2022).

Bahkan modus lainnya, tersangka ini memanggil korban dan duduk disampingnya untuk menemani nonton film porno.

"Dikesempatan itu, tersangka meminta pijit dengan korban dan pelaku meraba paha dan mencoba mencium pipi korban, marasa ketakutan korban bergegas pergi," tukasnya.

Kasus kedua yaitu dengan terduga pelaku SK dengan melakukan aksi pencabulannya kepada korban tiga anak yang masih bersekolah kelas 2 SD.

Upaya pencabulan dilakukan sebanyak tujuh kali, tetapi yang berhasil empat kali.

"Modusnya berteman dan diiming-imingi sejumlah uang. Pelaku mengajak korban malakukan gerakan membungkuk naik turun dan posisi pelalu di belakang dengan mencium bagian pantat korban," dijelaskan Kapolres.

Gerakan ini berulang ulang dilakukan dengan adanya kode atau hitungan dari pelaku.

“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan di Polres Sukamara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas AKBP Dewa Made Palguna. (ok)