seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Edarkan Narkoba, Warga Murjani dan Manjuhan Diciduk

by Redaksi - Tanggal 14-09-2022,   jam 03:08:37
DITANGKAP : Dua pelaku terduga sebagai pengedar sabu-sabu bersama barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO : POLISI DITANGKAP : Dua pelaku terduga sebagai pengedar sabu-sabu bersama barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO : POLISI

SB, PALANGKA RAYA – Dua terduga pengedar sabu-sabu berinisial HH (41) dan AK (37) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, HH ditangkap pihaknya di depan ATM Toko Fathya Sari 2 Jalan Ahmad Yani setelah mencurigai memiliki barang terlarang narkotika jenis sabu-sabu.

Diterangkannya, pada proses penggeledahan badan, petugas dengan disaksikan para saksi berhasil menemukan dua paket serbuk kristal diduga jenis sabu dengan berat kotor 3,33 gram pada tubuh pelaku.

Atas kepemilikan barang tersebut, tegas Asep, seorang pria tamatan SMP ini langsung diamankan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berikut barang bukti lainnya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan AK ditangkap di Jalan Manjuhan Gang Turi II, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Dari pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang satu paket sabu dengan bruto mencapai 5,06 gram berikut barang bukti lainnya.

"Pada kasus ini, pelaku HH dan AK akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumnya maksimal yaitu 12 tahun kurungan," pungkasnya. (ok)