PELECEHAN ANAK BAWA UMUR : Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan memimpin press release kasus tindak pidana pelecehan anak bawa umur. FOTO : POLISI
SB, PALANGKA RAYA – Aksi pelecahan seksual terhadap anak 8 tahun kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan oleh seorang guru mengaji.
Dari informasi kepolisian menerangkan, pada Sabtu (3/9/2022) pukul 10.30 WIB korban mendatangi rumah pelaku untuk mengikuti aktivitas mengaji (belajar mengaji) seperti biasanya.
Secara kebetulan, waktu kejadian itu kondisi sepi hanya mereka berdua, tiba-tiba nafsu birahi pelaku menggebu-gebu melihat korban.
Pelaku mendekati korban dengan meraba-raba tubuh korban, kemudian melakukan pelecehan tak senonoh.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, diduga pelaku ini melecehkan korban pada suatu tempat atau rumah," ucap Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, Kamis (15/9/2022) kemarin.
Terungkapnya kata Ronny, setelah menerima perlakukan tak senonoh dari GD, korban yang masih berumur 8 tahun ini dengan polosnya menceritakan kepada orang tuanya, yang mana kemudian orang tuanya pun melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencabulan tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.
"Setelah hasil keterangan saksi dan bukti, sehingga kami langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya. Tersangka kami dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman Pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ok)