TAK BERKUTIK : Lima orang tersangka penyalahguna narkoba berhasil diamankan Satresnarkoba Polres barito Utara. FOTO : POLISI
SB, MUARA TEWEH – Dalam sehari, Kamis (15/9/2022) kemarin jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut) Muara Teweh berhasil meringkus lima orang terduga penyalahguna narkoba jenis sabu.
Seperti yang disampaikan, Kapolres Barut, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba Iptu Arie Indra Susilo. Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba tersebut tidak lepas dari informasi dari masyarakat.
“Ada tiga kasus dengan lima orang tersangka, dua diantaranya perempuan. Sedangkan barang bukti yang kita sita sebanyak 23 paket diduga sabu seberat 9,69 gram,” terang Iptu Arie Indra Susilo, pada Jumat (16/9/2022).
Sedangkan untuk para tersangka yang diamankan diantara, BRT alias Rico dan DT alias Debiy diamankan pukul 17.00 WIB di sebuah barak beton No 2, Jalan Bangau, Gang Perintis Muara Teweh.
Kemudian AG alias Ago, diamankan pukul 21.00 WIB di Jalan Yetro Sinseng Muara Teweh, kemudian dua orang perempuan ST alias Jamilah dan LSN alias Lilik diamankan pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Nusa Indang, Gang Nusa Indah II, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
“Kasus ini masih kita kembangkan, sedangkan mereka berlima bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (ok)