Dewan Minta Fasilitas Olahraga Jangan Dialihfungsikan
SB, SAMPIT - Fasilitas olahraga harus dirawat dan dijaga dengan baik, fasilitas itu jangan digunakan untuk kegiatan yang bukan seharusnya, karena berpotensi merusak fasilitas olahraga tersebut.
"Saya minta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempertimbangkan ulang dalam memberikan izin pelaksanaan event," kata Wakil Ketua Komisi lll DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Kamis (7/9/2023)
Dirinya memberikan contoh, seperti kawasan stadion 29 November Sampit merupakan kawasan keolahragaan, hal tersebut bahkan sudah diperkuat melalui Pasal 38 Perda Nomor 11 Tahun 2022.
Wakil Ketua Komisi lll tersebut meminta agar fasilitas olahraga yang sudah ada dapat benar-benar digunakan untuk kegiatan olahraga, dan diharapkan tidak dialihfungsikan untuk kegiatan lain apalagi berpotensi merusak fasilitas olahraga.
"Jangan gunakan untuk kepentingan lain, kita harus selektif dalam memberikan izin pemanfaatan fasilitas olahraga, apalagi kegiatan tersebut berpotensi besar merusak kondisi fasilitas olahraga," ujar Dadang Siswanto.
Hal itu tambahnya untuk melestarikan warisan budaya dan tradisi daerah dibidang olahraga, dan dapat memantapkan daya saing Kabupaten Kotawaringin Timur dalam kompetensi olahraga lingkup nasional dan internasional. (f2/sb)