seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Sembilan Perkara

by Redaksi - Tanggal 07-09-2023,   jam 01:24:10
Tampak dari luar gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, JAKARTA – Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudidin, Kejaksaan Republik Indonesia terus mengedepankan keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Dan pada hari ini, Kamis (7/9/2023) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

“Hari ini ada sembila perkara yang disetujui oleh JAM-Pidum Kejaksaan Republik Indonesia untuk dihentikan proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers.

Perkara yang diajukan keadilan restoratif antara lain,  tersangka I Meko dan tersangka Sumanto dari Kejaksaan Negeri Kapuas disangka melanggar Pertama Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Huruf a KUHP atau Kedua Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka I Roki Jumanto danTersangka Zul Apriyansia dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, tersangka Satwan Japur dari Kejaksaan Negeri Mamuju, disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kemudian tersangka Bambang Irawan dari Kejaksaan Negeri Sarolangun, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, tersangka Samsul Bahri dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tersangka Irma Suryani binti Asnani dari Kejaksaan Negeri Tebo, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Setelah itu tersangka ketujuh adalah Herianto dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman. Tersangka Hendrikus Lokobal dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, serta terakhir tersangka Jus Wetipo dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ada beberapa poin, seperti sudah berdamai antara tersangka dan korban, belum perah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta berjanji tidak akan mengulangi,” ucap Ketut Sumedana.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (dm)