Pajak Daerah Terbatas, Kotim Masih Bergantung Dana Perimbangan
SB, SAMPIT - Kotawaringin Timur (Kotim) masih bergantung pada dana perimbangan yang cukup tinggi mengingat basis pajak daerah dalam perda sebelumnya masih terbatas. Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah.
"Perlu di lakukan berbagai upaya strategis yang terukur dan berjenjang untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam berbagai sistem perpajakan dan retribusi daerah," ucap Riskon Fabiansyah, Kamis (7/9/2023)
Dia menyebut, Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 157, Pendapatan Daerah terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
"Berkenaan dengan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang diusulkan seiring dengan penyesuaian dengan peraturan terbaru serta penyesuaian dengan kondisi sosial dan ekonomi kekinian, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujarnya.
Dirinya berharap adanya Perda, nantinya akan menunjang pembangunan berkesinambungan, serta menjadi pembuka pintu investasi di Kotim. Pihaknya juga memandang perlunya cara pandang baru dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. (f2/sb)