Pengusaha Rumah Makan Diminta Mengurus LHS dan Upload E-Katalog
SB, SAMPIT - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pengusaha rumah makan atau restoran yang ada di Kotim agar mengurus perizinan Sertifikat Laik Sehat atau Laik Hygiene Sanitasi (LHS) guna memberikan kepastian aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Hal ini sampaikan oleh Sekretaris Dinkes Kotim Ali, dalam kegiatan monitoring evaluasi penerapan e-katalog lokal di Kabupaten Kotim. Selain menjamin kesehatan ini juga sebagai salah satu syarat untuk mengajukan e-katalog.
"Sertifikat tersebut sangat diperlukan untuk memberikan jaminan kepada konsumen terhadap kebersihan makanan dan tempat," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim Ali pada Selasa (17/10/2023).
Ali mengatakan, masih banyak pemilik restoran dan rumah makan yang tidak mengindahkan imbauan Dinkes tentang pentingnya memiliki Sertifikat Laik Sehat, termasuk rumah makan yang berada di pusat-pusat perbelanjaan dan tempat wisata.
"Bagaimana bisa di upload ke e-katalog kalau pemilik rumah makan atau restoran tidak mengajukan LHS ke Dinkes. Sedangkan aturan soal kewajiban memiliki sertifikat ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII Tahun 2003 tentang Persyaratan Kesehatan Rumah Makan dan Restoran,” jelasnya.
Ia mengimbau pelaku usaha kuliner, termasuk usaha rumahan dan UMKM yang ada di Kotim, untuk menyempatkan waktu mengurus kelaikan sehat pada produk makanan atau minuman yang dibuat. (f1/sb)