Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Dewan Menilai Pencabutan Izin PT BSL Merupakan Keputusan Yang Tepat

Redaksi 26-10-2023, 07:14 WIB 1 menit baca
Anggota DPRD Kotim, M Abadi. (FOTO:ISTIMEWA)
Anggota DPRD Kotim, M Abadi. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mengatakan sebuah keputusan yang tepat atas pencabutan izin dari PT Bintang Sakti Lenggana (BSL), grup dari PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) di kabupaten Kotawaringin Timur.

"Ini merupakan keputusan yang tepat dilakukan oleh Bupati Kotim H.Halikinnor, hal itu demi menyelamatkan kondisi hutan di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang. Seperti yang diketahui, sudah ada oknum perusahaan yang mengincar kawasan hutan di daerah tersebut," kata Anggota Komisi l DPRD Kotim tersebut (26/10/2023).

Karena perusahaan tersebut sudah terbukti melanggar sejumlah aturan terkait lingkungan hidup, penyalahgunaan izin, pencemaran air dan udara serta kerusakan ekosistem di sekitar wilayah oprasional perusahaan, dan langkah pencabutan izin tersebut merupakan tindakan yang tepat untuk memberikan efek jera kepada perusahaan.

"Kami selaku pihak DPRD juga menekankan akan pentingnya melakukan pemantauan yang ketat terhadap para perusahaan lain yang juga beroperasi di sekitar wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup lainnya yang berkelanjutan," ungkapnya.

Bupati Kotawaringin Timur sudah menyampaikan, lahan sebesar 4 ribu hektar di area perusahaan tersebut sudah digunakan untuk hutan monumental. Karena di san tumbuh kayu-kayu yang berukuran dan berdiameter besar.

Dirinya juga sempat meminta agar pohon-pohon yang ada disekitar lokasi tersebut di pasangkan kain kuning agar di anggap keramat oleh masyarakat sehingga tidak sembarangan menebang. Tentunya ini merupaka aset bagi daerah dan akan tetap terus dipertahankan, karena kondisi hutan seperti itu sudah mulai langka. (f2/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard