SB, SAMPIT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto mengatakan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus diimbangi dengan uraian tugas pokok dan fungsi SKPD secara jelas dan detail, termasuk juga uraian tugas untuk para asisten.
"Perubahan OPD juga harus diimbangi dengan uraian tugas pokok sehingga masing-masing pejabat memiliki pedoman atau landasan arah yang terukur dalam melaksanakan tugasnya agar nantinya tidak tumpang tindih," kata Anggota DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Selasa (21/11/2023).
Dirinya mengatakan, penempatan pejabat struktural dan pejabat fungsional harus efektif dan memiliki kemampuan yang memadai, berintegritas dan juga berkompeten serta memiliki kemampuan dibidangnya masing-masing yang dilandasi oleh latar belakang pendidikan yang tepat.
"Penempatan pejabat dengan posisi yang tepat tidak hanya keinginan dari pemerintah daerah saja, tetapi juga keingan yang bersangkutan sendiri serta dapat mengetahui tanggung jawab dan tugas-tugas yang diberikan agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin," ucapnya.
Para pegawai yang ditempatkan agar dapat menentukan kinerja individu maupun juga dengan organisasi. Apabila penempatan dari pegawai tersebut sesuai dengan keahlian atau pengalaman kerja dari orang tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk menempatkan orang yang sesuai dengan jabatan, sehingga SDMnya menjadi produktif.
"Penempatan jabatan yang tepat tidak hanya untuk mengoptimalkan kemampuan dan juga keterampilan menuju pretasi bagi pegawai itu sendiri, tetapi juga menjadi bagian dari proses pengembangan pegawai di masa depan atau mendatang nantinya," tegasnya. (f2/sb)