Lewati ke konten utama
HUKUM

Selewengkan Uang Pembayaran Pajak, Karyawan Perusahaan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Redaksi 22-12-2023, 09:42 WIB 2 menit baca
ILUSTRASI
ILUSTRASI

SB, SAMPIT – Karyawan perusahaan PT Aneka Jasa Indonesia berinisial NR terpaksa tahun baruan di Hotel Prodeo atau Lapas Kelas IIB Sampit untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terdakwa tersandung kasus penggelapan NR tersebut dituntut hukuman 1,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kotim dipersidangan Pengadilan Negeri Sampit meyakini terdakwa bersalah melakukan penggelapan uang ratusan juta rupiah di tempatnya bekerja.

Jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah, antara beberapa perbuatan masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan,” sebut JPU Restyana Widiyaningsih di hadapan majelis hakim Rabu (20/12/2023)

Diketahui, terdakwa bekerja di kantor pusat PT Aneka Jasa Indonesia Jalan S Parman, Sampit. Terdakwa adalah karyawan sebagai kepala akunting sejak tanggal 25 September 2017 dengan gaji terakhir sejumlah Rp 8,5 juta per bulan.

Salah satu tugasnya adalah membayarkan pajak milik PT Aneka Jasa Indonesia ke kantor Pajak Pratama. Total pembayaran pajak sebesar Rp 214.551.039 dan bisa dibayarkan lebih dari satu kali, namun terdakwa tidak bayarkan pajak tersebut dan uang disimpan terdakwa di dalam rekening pribadinya.

 “Terdakwa mengakui uang Rp. 214.551.039, untuk pembayaran pajak PT Aneka Jasa Indonesia dan telah digunakan untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa merupakan karyawan di sebuah perusahaan kontraktor yang ada di Kecamatan Ketapang, Kota Sampit, menggelapkan uang pajak periode Februari hingga Juli senilai Rp 214 551 039.

kejadian itu terungkap setelah orang utusan dari pajak mendatangi kantor perusahaan tersebut untuk menagih uang pembayaran pajak yang belum dibayarkan. Namun uang tersebut sudah digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar utang. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard