Suriansyah Halim SH MH
SB, PALANGKA RAYA - Praktisi Hukum, Suriansyah Hakim SH MH turut menyoroti tentang maraknya aksi balapan liar wilayah di Kota Palangka Raya.
Karena menurut Suriansyah, itu sangat membahayakan bagi pengemudi itu sendiri dan terkhususnya pengguna jalan lainnya, sehingga sangat meresahkan dan sangat merugikan bagi masyarakat pengguna jalan dan masyarakat yang rumahnya berada dipinggir jalan-jalan yang sering digunakan untuk balap liar
Dirinya mengharapkan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk dapat bertindak tegas memberikan sanksi hukuman baik pidana penjara atau denda maksimal, itu dimaksudkan ada efek jera.
Kalau sanksi tegas diberlakukan mereka tidak akan berani mengulang kembali, dan/atau bagi teman-teman, dan/atau orang lain yang mengetahui hukuman maksimal tersebut menjadi tidak berani melakukan balap liar tersebut juga, karena aturan hukum sudah sangat banyak mengatur mulai dari Pasal 63 Ayat (1) UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
Kemudian Pasal 63 Ayat (2) UU RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Kemudian Pasal 63 Ayat (3) UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 200.000.000.
Dan Pasal 63 Ayat (4) UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jo UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.
Serta Pasal 297 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Jo UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.
"Kita tahu pelaku balapan liar kebanyakan kalangan remaja, jadi sosialisasi tentang bahaya balap liar dan sanksi pidana penjara atau denda harus diberikan kepada mereka supaya mereka mengetahui dampak dan kerugian bagi mereka," tukasnya. (sb)