seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tim Gabungan Palangkaraya Temukan Pelanggaran Pembelian Pertalite

by Redaksi - Tanggal 03-07-2022,   jam 11:01:56
Tim gabungan yang menunjukan jerigen yang digunakan untuk membeli pertalite berlebihan, pada Sabtu (2/7/2022). Tim gabungan yang menunjukan jerigen yang digunakan untuk membeli pertalite berlebihan, pada Sabtu (2/7/2022).

 

PALANGKARAYA - Satpol PP Kota Palangka Raya mengadakan kegiatan Pengawasan Gabungan lanjutan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai upaya penanganan permasalahan antrian pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite, dan penanganan pembelian berlebihan secara berulang oleh oknum pelangsir di wilayah Kota Palangka Raya Sabtu (2/72022). 

"Dari hasil dari kegiatan tersebut, ternyata masih ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum petugas/operator SPBU, dan oknum masyarakat yang membeli BBM secara berlebihan dan berulang," ucap Kepala Bidang Penindak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya Djoko Wibowo.

Dalam rilisnya ada beberapa titik lokasi di Jalan Yos Sudarso V ditemukan beberapa jerigen yang berisikan BBM dan selang yang digunakan oleh oknum untuk memindahkan BBM dari kendaraan masing-masing. "Berdasarkan hasil rekap temuan pelanggaran, sebanyak 20 buah jerigen diamankan petugas Satpol PP Kota Palangka Raya dengan perkiraan jumlah BBM yang diamankan sekitar 150 liter," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Djoko, tindakan petugas terhadap oknum pelangsir dan oknum petugas/operator SPBU yang terindikasi ataupun kedapatan melanggar secara umum meliputi pendataan pelanggaran, penyampaian kembali himbauan dan larangan, pengamanan kartu identitas pelaku, pemanggilan dan pembinaan terhadap pelanggar.

"Data pelanggaran akan direkap oleh petugas dan datanya akan disusun per SPBU, sehingga nantinya akan terlihat di SPBU mana yang paling banyak pelanggaran sebagai bahan tindak lanjut pihak Pemerintah Kota Palangka Raya," tegasnya.

Djoko menyampaikan Satpol PP menghimbau kepada pengawas, dan petugas SPBU untuk mematuhi ketentuan pendistribusian/penjualan BBM yang berlaku mengingat akan selalu ada sanksi pada setiap pelanggaran yang dilakukan yang dapat berdampak baik bagi SPBU, maupun kepada oknum petugas itu sendiri.

"Kepada oknum pelangsir, agar menghentikan tindakannya, dan membeli BBM sesuai kebutuhan mengingat pelanggaran yang dilakukan memiliki sanksi pidana yang cukup berat," pungkasnya. (ok)