seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Terlibat Korupsi Impor Gula, Direktur PT SMIP Ditetapkan Tersangka

by Redaksi - Tanggal 30-03-2024,   jam 06:36:43
Tim penyidik Jam Pidsus melakukan penahanan kepada tersangka RD. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menetapkan Direktur PT SMIP berinisial RS sebagai tersangka korupsi impor gula tahun 2020 - 2023.

Diketahui, 28 Maret 2024 kemarin RD mangkir dari panggilan penyidik kesekian kalinya. Sehingga penyidik pun mengambil langkah penjemputan penjemputan sebagai saksi.

Namun, setelah beberapa tangkai pemeriksaan RD dan saksi YD penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup dan menetapkan sebagai tersangka.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. 

Padahal pelaku mengetahui perbuatannya bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

"Tersangka RD dilakukan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, " terangnya.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)