SB, PALANGKA RAYA - Koalisi keadilan bagi masyarakat kembali menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (2/4/2024).
Kedatangan massa aksi kali ini adalah untuk kembali mengawal proses persidangan terhadap terdakwa Iptu ATW. Dimana agenda persidangan adalah pembacaan eksepsi atau sanggahan dari pihak terdakwa.
Koordinator Lapangan (Korlap), David Benedictus Situmorang mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya kali ini tentunya dengan tujuan yang sama, yakni terus mengawal proses sidang hingga sidang putusan nantinya.
“Aksi tersebut merupakan upaya mencari keadilan bagi para korban penembakan di Desa Bangkal yang menyebabkan seorang warga bernama Gijik dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses persidangan. Pada sidang kedua kali ini, diketahui beragendakan pembacaan eksepsi atau sanggahan dari pihak terdakwa bersama kuasa hukumnya.
“Karena dakwaan telah dibacakan, maka kami meminta majelis hakim memiliki pandangan bahwa kasus tersebut bukan sekedar penganiayaan, namun pembunuhan berencana,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta untuk terdakwa dapat didakwakan penambahan Pasal 340 KUH Pidana Juncto Pasal 338 KUH Pidana jangan hanya dengan Pasal 351 KUH Pidana, Pasal 359 KUH Pidana, dan Pasal 360 KUH Pidana, mengenai penganiayaan.
“Jangan memberikan tuntutan atau dakwaan yang meringankan terdakwa, kami berharap Iptu ATW dapat dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya. (rk/sb)