SB, SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muammad Irfansyah berharap PPPK jabatan fungsional guru yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim dapat bertugas secara optimal di daerah tugas masing- masing.
"Sebanyak 447 orang yang dinyatakan lulus dan menerima SK Bupati Kotim dari PPPK jabatan fungsional guru. Kita berharap ini menjadi semangat baru dalam dunia pendidikan di daerah," kata Irfansyah, Rabu (3/4/2024).
Irfansyah meminta PPPK fungsional guru untuk menjaga kinerja baik selama lima tahun ke depan. Mereka diimbau untuk berinovasi dan bekerja maksimal. Sebab, setiap tahun akan dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja. Jika dinilai buruk, mereka bisa diberhentikan dan tidak diperpanjang perjanjian kerjanya.
“Akan ada evaluasi kinerja tahunan dan perpanjangan (perjanjian) setiap lima tahun sekali. Jika penilaiannya negatif, bisa saja tidak diperpanjang. Olehnya itu kita minta maksimalkan tugas yang berikan,” tegas Irfansyah.
Pihaknya juga nanti akan melakukan kegiatan pembinaan dan pembekalan bagi PPPK bagi Guru dengan meningkatkan pengabdian dan meningkatkan pelayanan kepada anak didik sebelum ditugaskan ke daerah penempatan.
"Seperti tahun sebelumnya nanti akan ada pembengkalan bagi mereka sebelum bertugas. Mungkin setelah cuti bersama,” ucap Kadisdik Kotim.
Diketahui, pelantikan dan pembagian SK baru bisa dilaksanakan pada tahun 2024 ini lantaran sebelumnya harus menunggu proses pengajuan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NIPPPK) terlebih dahulu.
Rincian formasi Guru di Pemkab Kotim diantaranga Ahli Pertama - Guru Agama Hindu sebanyak 6 formasi, Ahli Pertama Guru Agama Islam sebanyak 60 formasi, Ahli Pertama - Guru Agama Katolik sebanyak 1 formasi, Ahli Pertama - Guru Agama Kristen sebanyak 15 formasi, Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia sebanyak 21 formasi, Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris sebanyak 12 formasi, Ahli Pertama - Guru IPA sebanyak 10 formasi, Ahli Pertama - Guru IPS sebanyak 5 formasi, Ahli Pertama - Guru Kelas sebanyak 229 formasi, Ahli Pertama - Guru Penjasorkes sebanyak 82 formasi, Ahli Pertama - Guru PPKN sebanyak 25 formasi, Ahli Pertama Guru Prakarya dan Kewirausahaan sebanyak 11 formasi dan Ahli Pertama - Guru Seni Budaya sebanyak 9 formasi. (f1/sb)