seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

H-7 THR Harus Sudah Dibayarkan

by Redaksi - Tanggal 03-04-2024,   jam 02:02:02
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi ketika ditemui wartawan ini di kantornya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Farid Wajdi mengungkapkan bahwa Gubenur Kalteng meneruskan surat dari Menteri dan mengeluarkan surat tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024, khususnya untuk Idul Fitri bagi buruh/pekerja perusahaan.

Ia mengungkapkan, bahwa THR yang diberikan ialah sebesar gaji 1 bulan bagi yang sudah bekerja minimal satu tahun, apabila bekerja kurang dari satu tahun maka dihitung masa kerja × pendapatan sebulan /12, barulah hasil yang tepat diperoleh.

Maksimal THR diberikan H-7 pelaksanaan hari raya, sedangkan jika ada keluhan mengenai THR yang tidak dibayar pada waktunya, pembayaran yang dicicil maupun penghitungannya tidak tepat dapat melakukan pengaduan langsung ke Posko Pengaduan THR tersedia di seluruh kabupaten.

Selain pengaduan langsung, bisa juga dilakukan pengaduan online baik melalui Facebook disnakertranskalteng, Instagram @disnakertrans.prov.kalteng, Email hi.provkalteng@gmail.com, Websitte disnakertrans.kalteng.go.id, maupun via WhatsApp di 0811 5255 999 dan 0853 4803 8004.

Kadis Disnakertrans mengingatkan agar saat mengajukan keluhan datanya harus lengkap, barulah pihaknya melihat terlebih dahulu pihak pelapor dari perusahaan mana, kemudian akan segera menghubungi pihak terkait untuk mengkonfirmasi keluhan tersebut, kemudian melakukan mediasi atau penyelesaian.

“Alhamdulilah di Provinsi Kalteng ini sosialisasi atau imbauan dari provinsi sudah bagus, sehingga sebagian besar perusahaan sudah memberikan hak THR bagi para pekerja dan bagi yang sebelumnya telah bermasalah setelah melakukan mediasi langsung diselesaikan,” ungkapnya. (ym/sb)