SB, SAMPIT - Sejumlah sepeda motor diamankan Satlantas Polres Kotim. Sepeda motor yang diamankan Satlantas Polres Kotim tersebut karena menggunakan knalpot brong dan digunakan untuk balap liar tidak memenuhi spesifikasi teknis (spektek).
Motor yang diamankan tersebut akan dikembalikan sesuai standar dan pemilik diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasatlantas Polres Kotim AKP, Firdaus Canggih Pamungkas mengatakan motor tersebut bisa diambil dengan catatan menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Indikasinya banyak ditemui motor yang tidak memiliki STNK dan BPKB. Boleh ambil syarat menunjukan dokumen kepemilikan," kata Canggih, Rabu (3/4/2024).
Canggih menegaskan pemilik motor yang tidak bisa menunjukan STNK dan BPKB mengindisikan motor tersebut didapat dengan melakukan tindak pidana.
Satlantas Polres Kotim akan menyerahkan motor yang tidak memiliki dokumen sah tersebut kepada Satreskrim Polres Kotim karena sudah menjadi pelanggaran tindak pidana.
"Kalau tidak bisa menunjukan dokumen sah kepemilikan motor dan mengendarainya itu sudah bukan pelanggaran lalu lintas jatuhnya sudah menjadi tindak pidana," tegas Canggih.
Canggih berharap masyarakat dapat memahami konsekuensi mengendarai motor yang tidak sesuai standar apalagi jika tidak ada dokumen sah kepemilikan motor tersebut.
Saat ini Satlantas Polres Kotim telah menerapkan tilang elektronik dengan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Namun guna menghindari tilang tak sedikit masyarakat yang melepas plat kendaraannya agar tak terdeteksi tilang elektronik Satlantas Polres Kotim.
"Kami masih melakukan penertiban meski telah menerapkan tilang elektronik," tutupnya. (f1/sb)