SB, PALANGKA RAYA - Pemerintah yang baru diminta dapat lebih bijak dalam menerapkan aturan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Hal ini di sampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sirajul Rahman.
“Karena ini penerapannya 2025, berarti sudah pemerintahan baru. Tinggal pemerintahan baru ini kita minta untuk lebih bijak bagaimana penerapan untuk PPN 12 persen,” katanya kepada awak media, Senin (8/4/2024).
Ketua DPW PKS Kalteng ini menyampaikan, beberapa waktu lalu masyarakat dikagetkan dengan wacana penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen, menyusul penerapan kenaikan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen yang telah dilakukan pada April 2022 lalu.
Penerapan tarif PPN sebesar 12 persen sendiri ditargetkan dapat terlaksana paling lambat 1 Januari 2025 mendatang, sebagaimana yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Karena kami menilai, jika wacana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bukanlah keputusan yang bijak terlebih di saat daya beli masyarakat belum pulih," ungkapnya.
Sirajul menambahkan, apabila PPN merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen akhir dan terjadi kenaikan tarif PPN maka akan berpengaruh pada harga jual lantaran pajak ini umumnya dibebankan kepada pembeli oleh penjual.
Hal ini dinilai akan membebani rakyat hingga bisa menekan daya beli masyarakat. Sebab, wacana tersebut muncul di saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dan harga bahan pokok juga sedang tinggi, terlebih menjelang Idulfitri ini.
"Kemudian dikasih berita PPN mau naik rasanya memang wacana ini tidak pantas," tuturnya.
Dirinya berharap, pihak pemerintahan yang baru nantinya dapat lebih memikirkan dampak kenaikan tarif PPN kepada perekonomian masyarakat.
"Jangan sampai, kebijakan tersebut nantinya tidak membebankan masyarakat yang berujung pada kian menurunnya daya beli masyarakat," demikian Sirajul Rahman.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN merupakan merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebab, menurutnya hal ini tercantum pada BAB IV Pasal 7 yang menyatakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. (adm)