seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Oknum Ibu Guru Honorer Kecanduan Judi Online Hingga Nekat Pinjol

by Redaksi - Tanggal 15-04-2024,   jam 04:20:22
Oknum Ibu Guru Berinisial DS Saat Dimediasi Oleh Bidhumas Polda Kalteng. FOTO: IST

SB, PALANGKA RAYA - Diduga akibat kecanduan bermain judi online, Ibu Guru Honorer berinsial DS (27) di Palangka Raya, nekat lakukan pinjaman online, membuat bertumpuk. Senin (15/04).

Judi online tidak hanya digemari oleh kaum pria, ternyata sudah mulai digemari oleh kaum wanita, bahkan dari berbagai profesi.
Seperti yang dilakukan oleh seorang oknum ibu guru honorer, berinisial DS di Kota Palangkaraya, yang nekat menggunakan berbagai cara agar mendapatkan uang, untuk bisa bermain judi online.
Bahkan oknum Ibu Guru honorer tersebut, nekat menjual Handphone milik orang tuanya, hingga menggunakan KTP adiknya berinisial YM, untuk mengajukan pinjaman online, agar memiliki cukup uang sebagai modal untuk tetap bisa bermain judi online.
YM yang sebelumnya tidak mengerti bahwa namanya sudah digunakan untuk pinjaman online, secara mengejutkan mendapatkan pesan dan telepon dari pihak pinjol untuk membayarkan cicilan karena telah memasuki masa tempo akhir.
“Saya tiba-tiba dihubungi pihak Pinjol pak karena sudah jatuh tempo. Padahal saya dan suami tidak pernah pinjam uang di pinjol, saya bingung pak,” katanya kepada Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng saat curhat, Senin (15/4).

Menurutnya, ketika itu pihak Pinjol menyebutkan bahwa peminjaman saat itu beratas namakan YM dengan menyertakan foto KTP YM dan menyertakan juga data suami YM.
“Sebelumnya ada akun facebook menghubungi suami saya, yang mengaku sebagai adik suami saya dengan mengatakan kalau dia memakai KTP saya untuk Pinjol. KTP saya difoto tanpa sepengetahuan saya,” tambahnya.
Mendapatkan curhatan tersebut, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsudin langsung melakukan profilling siapa pemilik akun facebook tersebut dan siapa sebenarnya yang melakukan pinjaman online.
“Berdasarkan data dan bukti yang ada, ternyata dibalik itu semua, pelakunya adalah DS, yang tidak lain adalah kakak perempuan YM sendiri yang bekerja sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah di Palangka Raya,” sebutnya.
Di hadapan Ipda Shamsudin, DS mengakui semua itu merupakan perbuatannya, bahwa pemilik akun facebook tersebut adalah dirinya dan yang melakukan pinjaman online dengan menggunakan KTP YM yang merupakan adiknya.
“DS mengaku melakukan itu semua karena kecanduan judi online, bahkan tiga hari yang lalu dia juga menjual gawai atau HP ibunya, tapi ketika ditanya gawai tersebut ia katakan hilang,” urainya.
DS sudah mulai terlilit hutang, baik hutang kepihak keluarga maupun ke temannya, dengan berbagai macam alasan.
Pinjaman online atas namanya sendiri sudah lebih dari tiga akun Pinjol.
Ipda Shamsudin kemudian melakukan pembinaan kepada DS, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Setop judi online, setop menggunakan akun fake dan setop menggunakan data orang lain karena itu semua melanggar hukum,” imbuhnya.