Lewati ke konten utama
Provinsi

Dirlantas Polda Kalteng Tarik Seluruh Surat Tilang Manual

Redaksi 25-10-2022, 07:35 WIB 2 menit baca
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo

SB, PALANGKA RAYA - Adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kakorlantas tentang peniadaan tilang manual, Ditlantas Polda Kalteng langsung bergerak cepat menarik surat tilang.

"Surat tilang manual yang sudah tersebar, kepada personel Satlantas Polres jajaran, kita tarik semua. Ini adalah tindak lanjut dari instruksi Kapolri," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo, Selasa (25/10/2022).

Lebih lanjut Dirlantas menerangkan, Ditlantas Polda Kalteng akan terus memaksimalkan penindakan dengan menggunakan ETLE statis untuk pelanggar lalu lintas itu sendiri, meskipun sampai saat ini ETLE statis masih terpasang di satu titik, yaitu Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.

Memang saat ini Kalteng hanya memiliki satu titik ETLE, dan sejauh ini informasi yang didapatkan sudah ada dua kabupaten yang mengkonfirmasi dukungan penyelenggaraan ETLE di wilayahnya, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Disisi lain dalam penerapan ETLE, Dirlantas juga telah mengintruksikan seluruh Satlantas jajaran untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait, serta pemerintah kota maupun pemerintah daerah, agar dapat menyelenggarakan penindakan secara ETLE terkait ditariknya tilang manual pada seluruh jajaran.

“Untuk menyikapi instruksi dari pimpinan, maka kami sudah melayangkan surat telegram kepada jajaran perihal penarikan tilang manual yang ada di seluruh Satlantas Jajaran Polda Kalimantan Tengah, sehingga kita berfokus dengan penegakkan hukum melalui tilang ETLE,“ jelas Heru.

Dirlantas berharap, untuk seluruh kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah, agar dapat segera menyelenggarakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara ETLE. Kemudian untuk menyiasati belum terpenuhinya ETLE di seluruh daerah, Dirlantas pun juga telah meminta kepada Korlantas untuk dapat menyelenggarakan ETLE Mobile di Kalteng. 

Lanjutnya, yang mana ETLE Mobile ini nantinya akan di pasang di mobil-mobil patroli memiliki fungsi yang sama, seperti ETLE biasa yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang telah dilengkapi fitur Artificial Intereligance (AI) atau kecerdasan buatan, sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran kendaraan bermotor.

“Kita berharap agar secepatnya Kalteng memiliki akses untuk ETLE Mobile, sehingga pelanggaran yang tidak terjangkau oleh ETLE statis tetap dapat di tindak yang bertujuan untuk membudayakan masyarakat tertib berlalu lintas, agar angka kecelakaan dapat kita tekan khususnya di Bumi Tambun Bungai ini,” tutup Heru. (ok)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard