Tindakan Tegas Jukir dan Pengelola Bila Melanggar Aturan
SB, PALANGKA RAYA – Juru parkir di Kota Palangka Raya diingatkan untuk mematuhi aturan saat menarik harga kepada masyarakat. Mengingat masih ada di lapangan ditemukan melakukan penarikan tarif parkir di atas Peraturan Daerah atau Perda.
Bahkan tidak jarang petugas parkir dadakan atau tidak memiliki izin turut menarik biaya parkir kendaraan, sehingga ini sangat meresahkan masyarakat dan membuat Kota Cantik tidak aman dalam parkir.
“Pemerintah Kota Palanka Raya dalam hal ini Dinas Perhubungan harus rutin melaksanakan patroli dan memastikan lokasi yang tidak wajib bayar parkir bear-benar stril tidak ada dipungut biaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawan. Sebab yang mengetahui lokasi yang benar-benar lokasi parkir resmi hanya petugas Dinas Perhubungan,” ucap Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto pada Jumat (19/4/2024) kemarin.
Terlepas dari itu, diriya juga menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Dinas Perhubungan terkait laporan masyarakat adanya petugas parkir menarik biaya tidak sesuai dengan kententuan Peraturan Dearah.
Dan dirinya berharap para petugas parkir dan pengelolanya diberikan sanksi tegas, dengan harapan tidak ada lagi yang bermain-main dengan retribusi parkir.
“Menjadi perjatian juga biaya parkir saat ada acara besar, seperti konser, festival dan lainnya perlu diperhatikan. Karena situasi itu sering dimanfaatkan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan besar,” terangnya. (sb)