Edarkan Sabu dan Ekstasi,Residivis Terancam 20 Tahun Penjara
SB, PALANGKA RAYA - Barang bukti berupa 1.150 sabu-sabu dan 386 butir pil ekstasi milik seorang bandar bernama Anton Riadi (43) gagal beredar di Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.
Pelaku yang merupakan seorang residivis keluar masuk penjara dengan kasus narkoba ini kembali berurusan dengan hukum atas kasus serupa.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa dengan didampingi Kasat Narkoba AKP GS Rahail saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/2/2023) siang.