Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Pasien Kecelakaan Tanggung Jawab PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan

Redaksi 18-05-2024, 09:23 WIB 1 menit baca
Direktur Utama RSUD dr Murjani Sampit, Sutriso
Direktur Utama RSUD dr Murjani Sampit, Sutriso

SB, SAMPIT - Direktur Utama RSUD dr Murjani Sampit Sutriso menegaskan, pasien kecelakaan ganda serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum, bukan hanya tanggung jawab BPJS Kesehatan melainkan PT Jasa Raharja, dan pihak Korlantas Kepolisian. 

"Kita sebagai pelayan kesehatan tetap mengikuti prosedur ini. Untuk pasien kecelakaan kita tetap layani namun administrasinya harus melibatkan tiga instasi ini. Jadi kita bukan menyulitkan pasien karena sepenuhnya bukan tanggung jawab kita. Namun kita hanya menfasilitasi saja,” kata Sutriso, Jumat (17/5/2024). 

Ia menjelaskan, PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan. Setelah melewati plafon tersebut, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama untuk kasus kecelakaan tunggal dan menjadi penjamin kedua pada kasus kecelakaan ganda.

"Selama ini masyarakat kurang paham mengenai hal ini. Jadi semuanya ditumpahkan ke rumah sakit. Untuk layanan pertama kecelakaan tetap kami lakukan sembari mengurus LP kecelakaan untuk diteruskan ke Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan untuk ditanggung biaya pengobatan," jelasnya.

Tambahnya, apabila biaya pengobatan peserta melebihi plafon penjaminan PT Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan akan membayar selisih antara tarif plafon Jasa Raharja dikurangi plafon, maksimal INA CBG sesuai hak kelas peserta BPJS Kesehatan. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard