Tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil dibekuk kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Berlokasikan di Jalan Rindang Banua atau yang kerapa disapa Kampung Ponton itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan kembali seorang pria terduga pengedar narkotika.
Kali ini pria yang diketahui berinisial M (35) itu tidak berkutik saat dilakukan penindakan oleh petugas kepolisian dari jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Rabu (19/6/2024) malam kemarin.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, bahwa pelaku ini terpaksa harus diamankan dan berhadapan dengan hukum karena kedapatan memiliki serta menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka diamankan pada hari Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka,” katanya, Kamis (20/6/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian dan rumah tersangka, petugas menemukan 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam mesin capit boneka dan di bungkus menggunakan dompet warna hitam serta satu pack plastik klip.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (rk/sb)