SB, PALANGKA RAYA - Satlantas Polresta Palangka Raya terus bergerak untuk menyampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Upaya tersebut kali ini dilakukan dengan menyampaikan sosialisasi oleh Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan dan personel saat menyambangi usaha bengkel di Kota Palangka Raya, Kamis (20/6/2024).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatlantas Kompol Salahiddin menjelaskan, sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis disampaikan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,” katanya.
Berdasarkan pasal tersebut, maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pun dianggap sebagai pelanggar aturan berlalu lintas, dengan mengacu juga pada ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019.
Ia melanjutkan, selain melanggar aturan berlalu lintas, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.
“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tersebut sangatlah mengganggu konsentrasi para pengguna jalan lainnya dan berpotensi mengakibatkan gangguan kamseltibcar lalu lintas, serta berdampak juga pada kenyamanan dan ketenangan warga di kawasan pemukiman,” pungkasnya. (rk/sb)