ILUSTRASI INTERNET
SB, PALANGKA RAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya melakukan penangkapan terhadap seorang kakek berinisial YN.
Lansia berusia 60 tahun itu diringkus usai diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang bocah 5 tahun. Pelaku diamankan sekitar Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Rabu (19/6/2024).
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan perihal penangkapan terkait dugaan pidana cabul tersebut.
"Untuk terduga pelaku sudah kita amankan kemarin. Pelaku adalah pria berinisial YN umur 60 tahun," ucapnya, Kamis (20/6/2024).
Sementara itu, diwaktu terpisah Ketua LSR LPMT Kalteng, Agatisansyah menuturkan, aksi dugaan pencabulan yang dilakukan YN terungkap setelah orangtua korban meminta saran dan pendapat kepada pihaknya beberapa hari yang lalu.
Dimana saat itu, korban mengaku sakit di arah kemaluan kepada orangtuanya. Orang tua lalu mempertanyakan perihal tersebut dan korban menjawab telah dicabuli oleh YN.
"Jadi orangtua korban meminta anaknya menunjukkan pelakunya. Orangtua datang ke kita untuk meminta saran dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangka Raya," terangnya.
Ia mengungkapkan, laporan polisi segera dilakukan karena orang tua korban khawatir pelaku melarikan diri atau kembali melakukan perbuatannya.
"Kita sangat berterima kasih atau gerak cepat dari kepolisian dengan mengamankan pelaku," pungkasnya. (rk/sb)