seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pencuri Papan Duduk Tribun Sanaman Mantikei Terancam 9 Tahun Penjara

by Redaksi - Tanggal 22-06-2024,   jam 05:29:59
Penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku H. (FOTO: ISTIMEWA) Penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku H. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Polsek Pahandut melimpahkan kasus pencurian papan dudukan Tribun Stadion Sanaman Mantikei setelah dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Kapolsek Kompol Volvy Apriana membenarkan hal tersebut pada saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian tersebut.

“Hasil penyidikan yang Unit Reskrim Polsek Pahandut lakukan terhadap kasus pencurian tersebut telah dinyatakan P21 dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan kepada pihak Kejari Palangka Raya,” ungkapnya, Sabtu (22/6/2024).

Ia menjelaskan, kasus pencurian tersebut disangkakan terhadap seorang pria berinisial H (23) atas dugaan melakukan Tindak Pidana Pencurian pada puluhan papan dudukan yang terpasang di Tribun Stadion Sanaman Mantikei.

“Tersangka diduga kuat melakukan pencurian terhadap puluhan keping papan alas dudukan yang terpasang di Tribun Stadion Sanaman Mantikei Jalan Wahidin Sudirohusodo yang terjadi pada Tanggal 5 dan 7 Bulan April Tahun 2024 lalu,” jelasnya.

Dengan barang bukti yakni 20 keping papan yang terbuat dari kayu ulin 7 keping ukuran 2 meter dan 13 keping ukuran 4 meter senilai Rp. 5.000.000, dengan korban yakni pihak Dispora Provinsi Kalimantan Tengah.

“Atas perkara tersebut, tersangka pun terancam dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” tutupnya. (rk/sb)