RR, terduga pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Seorang pria warga dr Murjani Kota Palangka Raya yang sehari0hari sebagai mekanik diringkus Polresta Palangka Raya karena diduga melakukan bisnis haram, Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan RR 44 tahun tersebut jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 24 paket siap edar.
“Tersangka diamankan oleh anggota kita di lapangan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan pemantauan berkat adanya laporan, serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno.
Disampaikan Aji, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 6,56 gram.
“Selain sabu 24 paket, kita juga menyita barang bukti 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 1 pack plastik klip, dua buah botol plastik, satu buah kotak kayu yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit Smartphone warna biru dan uang tunai sebesar Rp 1.800.000,” papar Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya tersebut.
Hingga saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (sb)